Sanksi Keanggotaan

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika:

  1. Anggota meninggal dunia
  2. Anggota mengajukan pengunduran diri dari anggota IAI dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan syarat kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.
  3. Anggota melanggar ketentuan IAI dan terkena sanksi pemberhentian tetap

SANKSI KEANGGOTAAN

  1. Anggota yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kewajiban dan ketentuan:
    1. tidak menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
    2. tidak menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
    3. tidak bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
    4. tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
    5. tidak membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;tidak menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
    6. tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) khusus bagi Anggota.

  2. Sanksi dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. berkewajiban mengikuti PPL;
    3. denda administratif;
    4. pembatalan sertifikat Chartered Accountant (CA);
    5. penurunan keanggotaan;
    6. pembekuan sementara sebagai anggota;
    7. pemberhentian tetap sebagai anggota

  3. Anggota IAI dapat dikenakan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi.


Sanksi Tidak Membayar Iuran Anggota dan Tidak Memenuhi Kewajiban PPL

Membayar Iuran

Pemenuhan SKP

Sanksi

Penghapusan Sanksi

<= 1 tahun

<= 2 tahun

Peringatan tertulis

Dalam hal kewajiban telah dipenuhi

1 >= 2 tahun

3 >= 4 tahun

Pembekuan Sementara

Apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya

>2 tahun

>4 tahun

Pemberhentian tetap dan pembatalan sertifikat CA atau sertifikat IAI Lainnya

a.    Mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi Pembekuan Tetap

b.    Membayar uang pangkal, dan iuran anggota sejak yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota

c.     Mengikuti kegiatan PPL yang diwajibkan DPN IAI untuk me-refresh kompetensi utama dan kompetensi khusus sesuai sertifikasinya dengan biaya yang ditetapkan DPN IAI

d.    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) hingga (c) tidak dipenuhi, maka wajib mengikuti kembali ujian CA/ujian sertifikasi IAI lainnya serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yang berlaku


Anggota yang dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.


No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666